Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada 18 Oktober 2026. Penundaan dari tenggat waktu semula (Oktober 2024) ini diberikan agar pelaku UMK memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan dokumen, namun sisa waktu beberapa bulan ini tidak boleh membuat kita terlena. Bagi para pemilik usaha […]
Sisa Beberapa Bulan! Ini Konsekuensi Jika UMK Belum Punya Sertifikat Halal pada 18 Oktober 2026