Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Indonesia menetapkan aturan ketat bahwa setiap perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal wajib memiliki seorang Penyelia Halal (Halal Supervisor). Personel ini merupakan penanggung jawab internal yang ditunjuk langsung oleh pemilik usaha untuk memimpin Tim Manajemen Halal di dalam perusahaan.
Keberadaan penyelia halal bukan hanya sekadar pemenuhan syarat administratif di SiHalal, melainkan kunci utama konsistensi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam operasional harian pabrik atau restoran.
—
Tugas dan Tanggung Jawab Utama Penyelia Halal
Sesuai Pasal 28 UU Jaminan Produk Halal, seorang penyelia halal memiliki tanggung jawab penuh atas:
1. Mengawasi Proses Proses Produk Halal (PPH) secara Harian
Memastikan setiap tahap produksi mulai dari penerimaan bahan di gudang, penyimpanan, pengolahan, hingga pengemasan produk akhir terbebas dari segala risiko kontaminasi bahan haram atau najis.
2. Memastikan Kehalalan Bahan Baku Baru
Melakukan seleksi awal (screening) terhadap sertifikat halal supplier sebelum departemen purchasing membeli bahan baku baru. Penyelia halal harus menolak bahan yang tidak memiliki dokumen halal yang valid.
3. Menyusun dan Memelihara Dokumen SJPH
Penyelia halal bertugas menyusun manual SJPH perusahaan, memperbarui data bahan di SiHalal, mencatat riwayat pelatihan karyawan, serta memimpin audit internal perusahaan secara mandiri minimal satu tahun sekali.
4. Mendampingi Auditor Saat Proses Audit LPH
Menjadi perwakilan resmi perusahaan di lapangan untuk menjawab pertanyaan auditor LPH dan menunjukkan bukti dokumen kehalalan operasional.
—
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah non-Muslim diperbolehkan menjadi Penyelia Halal?
Berdasarkan regulasi resmi undang-undang di Indonesia, salah satu syarat mutlak menjadi Penyelia Halal adalah wajib beragama Islam (Muslim) karena menyangkut tanggung jawab syariat keyakinan jaminan halal.
Bisakah pemilik usaha mikro-kecil bertindak sebagai penyelia halal untuk usahanya sendiri?
Bisa. Untuk skala usaha mikro dan kecil (UMK), pemilik usaha yang beragama Islam diperbolehkan merangkap jabatan sebagai penyelia halal untuk usahanya sendiri tanpa harus merekrut karyawan baru.
—
Siap Menjalankan Sertifikasi Halal untuk Bisnis Anda?
Jangan biarkan ketidakpastian regulasi dan proses administrasi yang rumit menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Mempersiapkan sertifikasi halal lebih awal akan menyelamatkan bisnis Anda dari sanksi administratif dan meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan.
Hubungi tim ahli kami di Halal Fun Consulting sekarang juga untuk berkonsultasi secara gratis mengenai kebutuhan sertifikasi halal bisnis Anda.