Regulasi Wajib Halal di Indonesia tidak hanya berdampak bagi produsen lokal, melainkan juga bagi para importir dan distributor produk makanan, minuman, kosmetik, serta bahan baku yang berasal dari luar negeri. Undang-Undang Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Bagi perusahaan importir, memahami aturan penahapan produk impor dan mekanisme kerja sama internasional halal sangat penting demi kelancaran proses kepabeanan dan distribusi produk.
—
Ketentuan Batas Waktu untuk Produk Impor
Sesuai regulasi terbaru BPJPH, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan asal luar negeri yang akan dipasarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026. Penahapan ini diselaraskan dengan penyelesaian Mutual Recognition Agreement (MRA) atau kerja sama saling pengakuan sertifikasi halal antarnegara.
Setelah tanggal tersebut, produk impor tanpa sertifikasi halal atau tanpa registrasi sertifikat halal luar negeri tidak dapat masuk atau didistribusikan secara bebas di pasar Indonesia.
—
Mekanisme Sertifikasi Halal Produk Impor
Ada dua jalur utama bagi produk luar negeri untuk mendapatkan legalitas halal di Indonesia:
1. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (Kerjasama MRA)
Jika produk Anda sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga sertifikasi luar negeri yang telah bekerja sama dan diakui secara resmi oleh BPJPH, Anda cukup mendaftarkan sertifikat tersebut ke portal SiHalal untuk diterbitkan Nomor Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.
2. Sertifikasi Halal Langsung (Jalur Reguler BPJPH)
Jika lembaga sertifikasi di negara asal produk belum memiliki perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan BPJPH, maka produsen luar negeri tersebut harus mengajukan sertifikasi halal reguler secara langsung ke BPJPH Indonesia, di mana auditor LPH Indonesia akan terbang untuk melakukan audit langsung ke pabrik di luar negeri.
—
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Di mana saya bisa melihat daftar lembaga halal luar negeri yang diakui BPJPH?
BPJPH memperbarui daftar Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) luar negeri yang terikat MRA secara berkala di situs resmi halal.go.id. Pastikan sertifikat bahan impor Anda diterbitkan oleh salah satu lembaga tersebut.
Apakah bahan baku mentah industri kosmetik impor juga harus langsung bersertifikat halal?
Bahan baku kimia kosmetik impor memiliki masa transisi yang lebih panjang dibanding makanan, namun industri lokal di Indonesia mulai mewajibkan dokumen halal kepada supplier asing demi menjaga kualitas rantai pasok halal mereka.
—
Siap Menjalankan Sertifikasi Halal untuk Bisnis Anda?
Jangan biarkan ketidakpastian regulasi dan proses administrasi yang rumit menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Mempersiapkan sertifikasi halal lebih awal akan menyelamatkan bisnis Anda dari sanksi administratif dan meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan.
Hubungi tim ahli kami di Halal Fun Consulting sekarang juga untuk berkonsultasi secara gratis mengenai kebutuhan sertifikasi halal bisnis Anda.