Perbedaan Sertifikasi Halal Self-Declare vs Reguler: Jalur Mana yang Cocok untuk Bisnis Anda?

PT. Halal Fun Consulting

BPJPH menyediakan dua jalur utama untuk mendaftarkan sertifikasi halal di Indonesia: jalur Self-Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) dan jalur Reguler. Keduanya memiliki syarat, alur proses, biaya, dan kriteria pelaku usaha yang sangat berbeda.

Banyak pelaku usaha salah memilih jalur sehingga proses pendaftaran mereka ditolak atau terhambat di tengah jalan. Memahami perbedaan mendasar dari kedua jalur ini akan menghemat waktu, tenaga, dan biaya operasional bisnis Anda.

Mengenal Jalur Sertifikasi Halal Self-Declare

Jalur Self-Declare dirancang khusus sebagai fasilitas kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kriteria sebagai berikut:

  • Tanpa Biaya (Gratis): Didanai oleh program fasilitasi pemerintah.
  • Kriteria Bahan Baku Aman: Bahan baku yang digunakan sudah dipastikan halal (misal bahan segar dari alam seperti kelapa, pisang, atau bahan olahan yang sudah berlogo halal resmi BPJPH).
  • Proses Produksi Sederhana: Proses pengolahan tidak menggunakan teknologi tinggi dan tidak berisiko terjadi kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
  • Pendampingan PPH: Proses verifikasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) bukan oleh auditor LPH profesional.

Mengenal Jalur Sertifikasi Halal Reguler

Jalur Reguler ditujukan untuk pelaku usaha skala menengah dan besar, serta UMK yang tidak memenuhi syarat self-declare. Ciri-cirinya meliputi:

  • Berbayar Mandiri: Biaya pendaftaran dan audit ditanggung sendiri oleh pelaku usaha.
  • Bahan Baku Kompleks: Menggunakan bahan baku yang kritis dan berisiko tinggi (daging olahan, bahan kimia tambahan, bahan impor yang belum diakui langsung).
  • Audit Lapangan oleh LPH: Fasilitas produksi Anda akan diperiksa langsung secara fisik oleh Auditor Halal profesional dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi.
  • Dokumentasi SJPH Lengkap: Wajib menyusun dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara komprehensif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah bisnis katering boleh menggunakan jalur Self-Declare?

Secara umum tidak bisa. Katering mengolah aneka lauk pauk berbasis daging hewan sembelihan yang memiliki titik kritis halal tinggi, sehingga katering wajib masuk melalui jalur Reguler.

Bagaimana cara menentukan jalur yang tepat jika produk saya menggunakan gelatin?

Gelatin adalah bahan kritis hewani. Jika Anda menggunakannya, produk Anda harus melalui jalur Reguler untuk memastikan sumber hewan gelatin tersebut disembelih sesuai syariat.

Siap Menjalankan Sertifikasi Halal untuk Bisnis Anda?

Jangan biarkan ketidakpastian regulasi dan proses administrasi yang rumit menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Mempersiapkan sertifikasi halal lebih awal akan menyelamatkan bisnis Anda dari sanksi administratif dan meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan.

Hubungi tim ahli kami di Halal Fun Consulting sekarang juga untuk berkonsultasi secara gratis mengenai kebutuhan sertifikasi halal bisnis Anda.

💬 Hubungi Konsultan Halal Fun via WhatsApp Sekarang

Jangan ragu, hubungi kami sekarang juga !

Kami telah memiliki pengalaman dalam membantu perusahaan dan UMKM Indonesia untuk mendapatkan sertifikat Halal Indonesia

Konsultasi Sekarang Panah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *