Panduan Melakukan Audit Internal Jaminan Halal Mandiri untuk Perusahaan

PT. Halal Fun Consulting

Berdasarkan regulasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), setiap perusahaan yang telah mengantongi sertifikat halal wajib melaksanakan Audit Internal Halal secara mandiri minimal 2 (dua) kali dalam setahun. Audit internal ini dilakukan oleh Tim Manajemen Halal yang dipimpin oleh Penyelia Halal perusahaan.

Tujuan dari audit mandiri ini adalah untuk memastikan konsistensi proses produksi halal tetap terjaga dan mendeteksi secara dini jika ada penyimpangan SOP sebelum dilakukan audit eksternal tahunan oleh LPH.

Langkah Pelaksanaan Audit Internal Halal

Proses audit internal halal dapat dijalankan secara terstruktur melalui langkah berikut:

1. Perencanaan dan Pembuatan Jadwal Audit

Penyelia Halal membuat rencana audit, menetapkan ruang lingkup pemeriksaan (area gudang, dapur, dokumen purchasing), serta membuat daftar pertanyaan (checklist) audit internal.

2. Pemeriksaan Dokumen Bahan Baku

Auditor internal memeriksa folder sertifikat halal bahan baku untuk memastikan tidak ada bahan kedaluwarsa atau bahan baru yang dibeli dari supplier tanpa persetujuan tim halal.

3. Inspeksi Fisik Lapangan

Tim auditor mengunjungi area produksi untuk memeriksa:

  • Tidak ada kuas bulu babi atau alat najis yang digunakan.
  • Peralatan pencucian piring/alat masak berfungsi dengan bersih.
  • Loker karyawan bersih dari makanan non-halal pribadi.

4. Rapat Evaluasi dan Tindakan Koreksi

Jika ditemukan temuan (misalnya supplier mengirim bahan tanpa logo halal), tim halal wajib menghentikan sementara penggunaan bahan tersebut, melakukan tindakan koreksi (mencari supplier pengganti), dan mencatatnya dalam formulir tindakan koreksi SJPH.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah hasil audit internal harus dilaporkan ke BPJPH?

Laporan hasil audit internal harus disimpan rapi di arsip SJPH perusahaan. Dokumen ini wajib ditunjukkan kepada auditor LPH eksternal saat mereka melakukan audit pengawasan tahunan atau re-sertifikasi.

Apakah usaha mikro-kecil juga wajib melakukan audit internal?

Ya, namun format dan pelaksanaan audit internal untuk UMK disederhanakan dan dapat dilakukan sendiri oleh pemilik usaha selaku penyelia halal secara berkala.

Siap Menjalankan Sertifikasi Halal untuk Bisnis Anda?

Jangan biarkan ketidakpastian regulasi dan proses administrasi yang rumit menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Mempersiapkan sertifikasi halal lebih awal akan menyelamatkan bisnis Anda dari sanksi administratif dan meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan.

Hubungi tim ahli kami di Halal Fun Consulting sekarang juga untuk berkonsultasi secara gratis mengenai kebutuhan sertifikasi halal bisnis Anda.

💬 Hubungi Konsultan Halal Fun via WhatsApp Sekarang

Jangan ragu, hubungi kami sekarang juga !

Kami telah memiliki pengalaman dalam membantu perusahaan dan UMKM Indonesia untuk mendapatkan sertifikat Halal Indonesia

Konsultasi Sekarang Panah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *