Siapa Saja yang Wajib Sertifikasi Halal? Cek Kategori Bisnis Anda Sebelum Oktober 2026

PT. Halal Fun Consulting

Regulasi Wajib Halal Oktober 2026 di bawah koordinasi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mewajibkan hampir semua lini usaha makanan dan minuman di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Namun, masih banyak pelaku usaha yang bingung apakah jenis usaha spesifik mereka masuk ke dalam wajib daftar atau tidak.

Mengetahui dengan pasti klasifikasi bisnis Anda akan membantu Anda mengambil keputusan yang tepat: apakah harus mendaftar lewat jalur reguler, memanfaatkan jalur self-declare, atau menyiapkan dokumen sistem jaminan halal khusus.

Kategori Usaha yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Secara garis besar, berikut adalah kategori usaha yang harus segera melakukan pendaftaran sertifikasi halal sebelum tenggat waktu berakhir:

1. Usaha Pengolahan Makanan dan Minuman (Kuliner)

Ini mencakup semua industri rumah tangga (PIRT), pabrik makanan olahan, restoran, katering, kafe, warung makan, hingga UMKM jajanan pasar. Semua makanan dan minuman kemasan maupun siap saji wajib bersertifikat halal.

2. Jasa Penyembelihan dan Rumah Potong Hewan (RPH)

Segala bentuk jasa penyembelihan hewan (sapi, kambing, ayam) serta hasil sembelihannya wajib disertifikasi. Rantai pasok ini sangat krusial karena merupakan sumber bahan baku utama bagi industri makanan lainnya.

3. Bahan Baku, Bahan Tambahan, dan Bahan Penolong Pangan

Produsen tepung, penyedap rasa, pewarna makanan, emulsifier, pengawet, hingga bahan kimia pembantu proses pengolahan makanan wajib mendaftarkan kehalalannya demi kelancaran ekosistem produk halal.

Bagaimana dengan Kosmetik, Obat-obatan, dan Barang Gunaan?

Berdasarkan penahapan regulasi BPJPH, obat-obatan, kosmetik, serta produk barang gunaan (seperti produk kulit, tisu, dll.) memiliki tenggat waktu penahapan yang berbeda dari makanan dan minuman. Namun, persiapan sertifikasi untuk kategori ini juga sudah mulai berjalan bertahap. Jika bisnis Anda memproduksi kosmetik atau skincare, mempersiapkannya dari sekarang akan menjadi keuntungan kompetitif yang besar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah usaha franchise waralaba makanan luar negeri juga wajib bersertifikat halal?

Ya, semua restoran waralaba yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal dari BPJPH, baik menggunakan bahan baku lokal maupun impor.

Apakah warung kopi (warkop) kecil juga wajib mendaftar?

Ya, warung kopi dan usaha minuman kekinian skala mikro-kecil juga diwajibkan mendaftar, umumnya bisa menggunakan jalur self-declare yang lebih mudah dan gratis jika memenuhi kriteria bahan baku yang sederhana.

Siap Menjalankan Sertifikasi Halal untuk Bisnis Anda?

Jangan biarkan ketidakpastian regulasi dan proses administrasi yang rumit menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Mempersiapkan sertifikasi halal lebih awal akan menyelamatkan bisnis Anda dari sanksi administratif dan meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan.

Hubungi tim ahli kami di Halal Fun Consulting sekarang juga untuk berkonsultasi secara gratis mengenai kebutuhan sertifikasi halal bisnis Anda.

💬 Hubungi Konsultan Halal Fun via WhatsApp Sekarang

Jangan ragu, hubungi kami sekarang juga !

Kami telah memiliki pengalaman dalam membantu perusahaan dan UMKM Indonesia untuk mendapatkan sertifikat Halal Indonesia

Konsultasi Sekarang Panah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *