Cara Cepat Memverifikasi Validitas Sertifikat Halal Bahan Baku Supplier Anda

PT. Halal Fun Consulting

Dalam menyusun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh bahan baku yang dipasok oleh supplier ketiga memiliki status halal yang sah. Kelalaian menerima bahan baku dengan sertifikat halal palsu atau kedaluwarsa dari supplier akan berdampak langsung pada penolakan berkas pengajuan audit oleh BPJPH.

Oleh karena itu, Tim Manajemen Halal atau Penyelia Halal perusahaan harus memiliki keterampilan dalam membaca, memverifikasi, dan melakukan validasi dokumen halal supplier secara teliti.

Checklist Verifikasi Dokumen Sertifikat Halal Supplier

Berikut adalah langkah taktis untuk memastikan sertifikat halal dari supplier Anda valid dan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung:

1. Periksa Tanggal Kedaluwarsa Dokumen

Periksa lembar sertifikat halal untuk memastikan masa berlakunya belum terlewati. Meskipun regulasi terbaru BPJPH menetapkan sertifikat halal berlaku seumur hidup, sertifikat halal lama (yang diterbitkan MUI sebelum era BPJPH) masih memiliki masa kedaluwarsa yang wajib diperhatikan.

2. Cocokkan Nama Produsen dan Alamat Pabrik secara Detail

Pastikan nama produsen yang tertera pada sertifikat halal sama persis dengan nama supplier Anda. Jika supplier bertindak sebagai distributor/agen, mintalah surat pernyataan keagenan resmi atau pastikan alamat pabrik pembuatan bahan di sertifikat sesuai dengan lokasi produksi bahan baku tersebut.

3. Periksa Lampiran Daftar Produk (Halal Certificate Appendix)

Sertifikat halal utama biasanya hanya mencantumkan nama umum perusahaan. Anda wajib meminta lembar lampiran (appendix) daftar produk untuk memastikan tipe bahan baku spesifik yang Anda beli (misal: merek mentega tertentu) terdaftar secara resmi di lampiran tersebut.

4. Validasi di Database Online BPJPH

Gunakan nomor sertifikat halal supplier untuk melakukan pengecekan silang di database pencarian produk halal resmi Kementerian Agama di portal `sihalal.go.id` atau aplikasi Halal Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa yang harus dilakukan jika supplier hanya memberikan surat pernyataan halal sepihak tanpa sertifikat resmi?

Surat pernyataan halal sepihak (self-declaration dari supplier) tidak diakui dalam proses audit reguler BPJPH. Anda harus meminta sertifikat halal dari lembaga resmi terakreditasi, atau mengganti supplier jika mereka tidak kooperatif.

Bagaimana jika supplier menggunakan sertifikat halal dari luar negeri?

Pastikan lembaga sertifikasi luar negeri tersebut sudah terdaftar di daftar kerja sama saling pengakuan (MRA) BPJPH. Jika ya, mintalah nomor registrasi sertifikat luar negeri resmi yang diterbitkan BPJPH.

Siap Menjalankan Sertifikasi Halal untuk Bisnis Anda?

Jangan biarkan ketidakpastian regulasi dan proses administrasi yang rumit menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Mempersiapkan sertifikasi halal lebih awal akan menyelamatkan bisnis Anda dari sanksi administratif dan meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan.

Hubungi tim ahli kami di Halal Fun Consulting sekarang juga untuk berkonsultasi secara gratis mengenai kebutuhan sertifikasi halal bisnis Anda.

💬 Hubungi Konsultan Halal Fun via WhatsApp Sekarang

Jangan ragu, hubungi kami sekarang juga !

Kami telah memiliki pengalaman dalam membantu perusahaan dan UMKM Indonesia untuk mendapatkan sertifikat Halal Indonesia

Konsultasi Sekarang Panah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *